Sponsor

Monday, August 28, 2017

Manfaat-Manfaat Sujud Bagi Kesehatan Wanita


Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Di sini kami akan membahas tentang beberapa manfaat sujud dalam sholat bagi perempuan tentunya.
Berikut beberapa manfaat gerakan sujud dalam sholat untuk perempuan:

1. Memudahkan proses persalinan untuk ibu hamil bagi wanita yang sedang hamil, Sujud bermanfaat untuk mempertahankan posisi benar janin dalam Rahim. bahkan jika posisi janin sungsang atau melintang, gerakan sujud ini dapat membantu mengubah dan mengembalikan posisi janin dengan benar.
Dalam dunia medis posisi sujud sering disebut dengan Knee-Chest position. selain itu, saat pinggul dan punggung terangkat melampaui kepala dan dada, otot-otot perut (rectusabdominis dan obliquus abdominis externuus) berkontraksi penuh. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lama.
Ini menguntungkan wanita karena di dalam persalinan membutuhkan pernapasan yang baik dan mengenjan yang mencukupi. Bila otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami ia justru lebih elastis. kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan serta dapat mempertahankan organ-organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).

2. Menambah kecerdasan, karena masuknya oksigen ke dalam darah ke otak dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di dalam otak terlatih untuk menerima banyak pasokan oksigen. pada saat sujud posisi jantung  berada di atas kepala yang memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Artinya, otak mendapat pasokan darah.

3. Memperlancar pencernaan dan mengatasi wasir saat sujud, kedua lutut di bengkokan, hal ini bermanfaat terjadinya kejang pada kedua lutut. Membungkukan badan ke depan dan meletakan dahi di atas Tanah adalah cara efektif proses pemijatan perut dan alat-alat pencernaan dalam tubuh. Menungging dengan meletakkan ke dua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai, hal ini menghindarkan seseorang dari gangguan wasir.

4. Memperindah dada dan memperbaiki fungsi kelenjar air susu. Sujud adalah latihan otot tertentu, termasuk otot dada. Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan. saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, hal ini dapat memperbaiki fungsi kelenjar air susu.


Thursday, August 24, 2017

Kodlo Sholat Sangat Penting Untuk Wanita yang Sedang Mengalami Haidl dan Nifas



Sholat yang harus di Qodlo' sebab datang dan berhentinya Haidl dan Nifas.

Sangat penting bagi Wanita yang mengalami Haidl dan Nifas ada hal yang harus di perhatikan, yaitu masalah Qodlo' Sholat.
Dalam istilah fiqih, haidl dan nifas ini termasuk mawani'ussholah (sesuatu yang mencegah dilalukannya sholat). dan sholat yang ditinggalkan selama masa haidl atau nifas itu hukumnya haram untuk di qodlo', namun bukan berarti ia bebas total dari beban mengqodlo' sholat. mari simak berikut ini.

Jadi dapat di jelaskan bahwa datangnya mawani'ussholah akan mengakibatkan hutang sholat yang saat mani' itu berada dalam ruang waktu sholat dan telah melewati jarak waktu yang sekiranya cukup digunakan untuk melakukan sholat tersebut' sementara ia belum melaksanakannya.
Hal itu jika bukan seorang yang dawamul hadats, apa sih dawamul hadats itu?... dawamul hadats adalah orang yang selalu mengeluarkan hadats, misalnya (anyang-anyangen kalo dalam Bahasa jawanya) atau juga missal istihadloh. jka seorang mengalami dawamul hadats, maka kewajiban qodlo' itu dengan syarat datangnya mani' atau penghalang sholat itu telah melewati waktu yang cukup digunakan untuk sholat dan bersuci. lalu sholat yang wajib di qodlo' adalah sholat yang belum sempat di kerjakan saat datangnya mani' atau penghalang saja, tidak dengan sholat sebelum atau sesudahnya, meskipun kedua sholat tersebut bisa di jama'. 

Kemudian masalah hilangnya mani' atau penghalang juga tidak lepas dari kemungkinan adanya sholat yang harus di qodlo' yaitu jika hilangnya mani' ini masih berada dalam waktu sholat yang minimal masih cukup digunakan takbirotul ihrom (mengucapkan Allohu Akbar) namun Sholat tersebut tidak mungkin di laksanakan di dalam waktunya. bila mungkin berarti ya dilakukan dengan ada' bukan qodlo'.

Khusus hilangnya mani' Sholat yang harus di qodlo'  tidak hanya sholat di saat mani' itu hilang. namun juga sholat sebelumnya ketika masih dalam keadaan haidl, bila kedua sholat tersebut bisa di jama'.
Sholat yang bisa di jama' adalah dzuhur dengan ashar, maghrib  dengan isya'. dengan begitu dapat di pastikan bahwa sholat sebelum hilangnya mani' atau penghalang ikut di qodlo'i bersama sholat saat hilang mani' atau penghalangnya.

Contoh 1.
Keluar haidl pada pukul 02:00 siang. sementara ia belum Sholat dzuhur. Dua hari kemudian, haidl berhenti saat waktu ashar tinggal setengah menit menjelang maghrib. Maka:
Sholat yang harus di qodlo' adalah sholat dzuhur saat datangnya haidl saja (sebab datangnya haidl telah melewati waktu yang cukup untuk sholat). Dan juga sholat ashar saat berhentinya darah serta dzuhur sebelumnya (karena kedua sholat tersebut bisa di jama' dan saat berhentinya haidl masih ada waktu yang cukup untuk di gunakan takbirotul ihrom).

Contoh 2.
Keluar haidl pada pukul 09:00 malam. sementara ia belum sholat isya'. lima hari kemudian haidlnya berhenti pada waktu subuh. Maka:
Sholat yang harus di qodlo' adalah sholat isya' saat datangnya haidl saja. Sedangkan sholat subuh saat darah berhenti dilakukan secara ada' bila waktunya bisa digunakan untuk bersuci (Mandi,Wudlu) serta sholat pada waktunya.

Contoh 3.
Keluar haidl 1 menit setelah masuknya waktu ashar, seminggu kemudian haidlnya berhenti pukul 09:00 pagi. Maka:
Sholat yang di qodlo' tidak ada, sebab saat datangnya haidl meski telah masuk waktu sholat ashar, namun belum melewati waktu yang cukup digunakan untuk sholat (1 menit tidak cukup untuk sholat). Dan saat berhentinya haidl terjadi di luar waktu sholat.

Keterangan 1:
Qodlo' :Mengganti Sholat pada waktunya
Ada' : Sholat pada waktunya

Keterangan 2:
# saat datangnya mani' sholat yang di qodlo' hanya sholat yang tertinggal saat datangnya mani' saja (jika memang ada waktu yang cukup untuk sholat dan yang belum sholat).
# saat berhentinya mani' sholat yang di qodlo' aldalah sholat pada waktu itu dan sebelumnya jika bisa di jama'.

Saturday, August 19, 2017

Nahdlatul Ulama dan Negara

ISLAM NUSANTARA



  ISLAM tradisional Indonesia yang terorganisi ke dalam NU sejak tahun 1926 merupakan fenomena yang unik di dunia Islam. NU sendiri sesungguhnya merupakan suatu perhimpunan "ulama fiqih " (para ulama yang berpengetahuan luas dalam yurisprudensi Islam) dan ulama tarekat (sufi). Organisasi ini pernah aktif berpolitik dan merepresentasikan 18% pemilih Indonesia. Di Pakistan misalnya, yang merupakan negara Islam terdekat dengan dominasi Islam serupa, tidak terdapat formasi yang mirip-mirip NU itu. Ia lebih mirip dengan kelompok tradisional Baralvis dari segi doktrim, namun lebih dekat dengan sekelompok reformis Deobandis dari segi struktur organisasinya. Karena itu, NU berada di antara dua gerakan ini.


   NU bukan semata-mata organisasi para ulama, begitu pula setelah ia menjadi partai politik pada tahun 1952. Ia merupakan suatu perkumpulan dengan kebiasaan memilih yang sama. Sebagaimana dicatat Geertz, partai-partai politik (santri Jawa) lebih merupakan organisasi "sosial, ukhuwah dan keagamaan dengan ikatan-ikatan kekeluargaan, ekonomi dan ideologi yang bergabung untuk menekankan komunitas rakyat ke dalam dukungan jaringan tunggal nilai-nilai sosial yang tidak hanya berkaitan dengan penggunaan yanh tepat terhadap kekuasaan politik namun juga kondisi perilaku dalam wilayah kehidupan yang berbeda banyak (Geertz 1960: 163). NU merupakan jaringan solidaritas pedesaan yang besar terdiri dari petani, para pedagang kecil, para profesional dan para pejabat ke agamaan. Setelah tahun 1952, ia merangkul para politisi yang memiliki latar belakang yang lebih beragam. Di kemudian hari, urbanisasi telah menghasilkan penyerapan penduduk kota yang berlatarbelakang pedesaan. Selanjutnya NU tidak hanya terdiri dan orang-orang kolot atau ketinggalan zaman, namun para pemimpinya yang muda dan terdidik menunjukkan kecenderungan-kecenderungan modern. Sebagian mereka adalah anak-anak kiai yang terdidik, sedangkan yang lainnya merupakan orang luar yanh merasa mempunyai missi untuk memodernisasi partai "yang ketinggalan zaman itu". (Geertz 1960: 163: 371) .

   Sejauh ini tidak ada studi yang mendalam terhadap pemikiran politik NU. Para ahli Indonesia, seperti Anderson dan Ward telah menunjukkan kurangnya studi tentang NU (Anderson 1977: Ward 1974: 90). Dalam sebuah monograf tentang pemilu 1971, Ward me rupakan orang pertama yang melakukan analisis terhadap motif-motif keagamaan di balik perilaku politik NU yang digambarkan secara umum sebagai oportunisistik atau akomodatif (Ward 1974: 93) . Pada tahun 1977, Ben Anderson mencatat bahwa NU pada hakikatnya merupakan suatu organisasi keagamaan yang tidak memiliki gagasan apapun tentang "integrasi regional, nasionalisasi industri dan kebijaksanaan luar negeri", namun paling berkepentingan terhadap isu-isu keagamaan murni dan sangat berhasil dalam membela "kelompok innti (inner core) mereka sendiri" (Anderson 1977: 24) secara tidak langsung anderson mengatakan bahwa suatu gerakan besar relatif berhasil bertahan di bawah rezim Orde Baru Soeharto yang di anggap sekuler oleh sebagian besar sarjana. Mitsuo Nakamuro kemudian menegaskan bahwa NU lebih tertarik pada isu-isu keagamaan ketimbang isu-isu politik dan meninjukan meningkatnya kelesuanya terhadap politik (Nakamura 1961 ).

   Keputusan NU pada tahun 1984 untuk meninggalkan partai Islam, PPP, dan menerima ideologi pancasila sebagai asas tunggal dalam Anggaran Dasarnya, telah menambah perdpektif baru bagi pemikiran politik gerakan tersebut. Dalam tulisan ini, saya berusaha menganalisis bagaimana NU menerima ideologi nasional sebagai "asas tunggal" dan apa dampak tindakan tersebut. Saya akan mulai dengan melukiskan hubungan NU dengan negara pada momen-momen kunci sejarahnya: tradisi sunni tentang legitimasi negara telah diperkuat oleh persamaan-persamaan, termasuk persamaan etnis dengan para nasionalis sekuler. Bagian kedua akan disediakan untuk menilai dampak reorientasi 1984. Telah dinyatakan bahwa saat ini menjadi tahun-tahun klimaks dari upaya sekularisasi dan depolitisasi Islam yang digambarkan lebih dulu oleh banyak sarjana (MacVery 1982: 86; Jenkins 1984: 12; Wertheim 1986: 49; Raillon 1989: 34). Pengamatan lapangan saya pada tahun 1991 dan 1992 menunjukan ikontradiksi bahwa NU telah memperoleh legitimasi baru dan sebagian hasilnya ia kembali memperoleh kepercayaan Umat. Kehidupan keagamaan nampak lebih meningkat daripada yang pernah ia lakukan pada tahun 1970-an. Kecenderungan ini didukung oleh pengamatan-pengamatan mutakhir tentang Islamisasi di Indonesia “(Hefner 1985, 1987; .Abdullah 1987; Pranowo 1991). 

NU dan Negara: 1926-1984

   Sangat memperhatikan masalah-masalah keagamaam, pembelaan yang gigih terhadap prinsip-prinsip Islam, dan syariah meningkanya kedekatan dengan kaum nasionalis dan kesediaan untuk berkompromi demi kesatuan nasional serta penilaian yang realistik terhadap kekuatan Islam, menandai pemikiran Politik NU sepanjang periode sebelum tahun 1965.


Tuesday, August 15, 2017

Hukum Hukum Zakat Yang Harus Kamu Ketahui

   Kata “zakat” menurut bahasa. adalah arti “bertambah/berkembang". Sedang menurut syara’ adalah, sebuah nama bagi suatu harta tertentu, di keluarkan dari suatu harta tertentu, menurut cara tertentu, diberikan kepada sekelompok orang tertentu (pula)". Dan wajib (mengeluarkan) zakat di dalam 5 hal, yaitu: .

1. Binatang ternak (yang berkaki empat).

Seandainya mushannif mengungkapkannya dengan kata “na’ami” (artinya : binatang semacam unta, lembu, kambing dan kerbau), adalah lebih utama (tepat), sebab kata “na’ami” itu, pengertiannya lebih khusus (lebih mengarah) dari pada pengertian kata “al-mawaasyi”. Sementara pembicaraan (yang dikehendaki) di sini adalah yang lebih khusus itu.

2. Beberapa benda yang berharga.

Yang dimaksud dengan benda berharga itu, adalah emas dan perak.

3. Beberapa tanaman.
Yang dimaksud dengan tanaman itu, adalah beberapa bahan makanan pokok.

4. Beberapa buah-buahan.

5. Beberapa harta dagangan

   Adapun binatang ternak (yang berkaki empat), maka wajib (dikeluarkan) zakatnya di dalam tiga jenis. Yaitu : unta, sapi dan kambing. Maka dengan demikian, tidak wajib hukumnya mengeluarkan zakat dari binatang Kuda, budak dan binatang yang lahir misalnya, (hasil dari perkawinan) antara kambing dan kijang.

Dan syarat-syarat kewajiban mengeluarkan zakat itu, ada 6 (enam) perkara, dalam sebagian redaksi kitab menggunakan kata-kata “sittu khishalin" (artinya enam hal), yaitu :

1. Islam. Maka zakat, tidak wajib bagi orang kafir asli. Adapun orang murtad, menurut pendapat yang shahih, bahwa harta bendanya diberhentikan (dibekukan dahulu), maka jika ia kembali ke agama Islam (seperti sedia kala) maka wajib baginya mengeluarkan zakat, dan jika tidak kembali lagi ke Islam, maka tidak wajib zakat.

2. Merdeka. Maka zakat, tidak wajib bagi budak. Adapun budak muba'adh (budak yang separo dirinya sudah merdeka), maka wajib baginya mengeluarkan zakat Pada harta benda yang dia miliki, sebab sebagian dirinya sudah merdeka.

3. Milik yang sempurna. Maka milik yang lemah itu tidak wajib di zakati. Seperti seseorang yang membeli (sesuatu) sebelum ia menerimanya. maka di dalam hal harta yang seperti itu, tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. (Demikian ini) sesuai dengan maksud pendapat mushannif karena mengikuti pada “qaul qadim", tetapi menurut pendapat ”qaul jadid", menghukumi wajib.

4. Sudah mencapai satu nishab.

5.Sudah mencapai genap satu tahun. Maka, seandainya kurang dari 1 tahun dan 1 nishab, maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat.

6.Binatang tersebut dilepaskan di tempat gembalaan umum, Yaitu digembalakan di rerumputan yang diperbolehkan (untuk orang umum tanpa dipungut biaya). Maka, jika binatang tersebut di diberi makan (makanan beli) sebagian besar dalam setahun, maka di dalam hal binatang seperti ini, tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat. Dan jika pemberian makan (belian) itu hanya setengahnya dalam satu tahun, atau malah lebih sedikit lagi, yaitu di dalam kadar sekiranya tanpa diberi makanan (belian) ia masih bisa bertahan untuk hidup tanpa menimbulkan bahaya yang nyata atau ancaman yang serius, persoalannya (misalnya, akan terancam bahaya yang serius) maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.

   Dan adapun benda-benda yang berharga, yaitu dua hal yang berupa emas dan perak, baik kedua-duanya sudah dicetak atau belum, dan dua benda yang berharga tersebut akan diterangkan ketentuan nishabnya.

   Syarat-syarat kewajiban mengeluarkan zakat di dalam benda-benda yang berharga tersebut, adalah 5 perkara yaitu: Islam, Merdeka, hak milik yang sempurna, sudah ada satu nishab, sudah mencapai genap setahun. Dan tentang ketentuan satu nishab dan masalah genap satu tahun itu, akan diterangkan nanti.

   Adapun beberapa tanaman -yang dimaksud oleh Mushannif tentang tanaman itu, adalah beberapa bahan makanan pokok, seperti gandum, kacang ‘adas, beras dan juga hal-hal Yang menjadi bahan makanan pokok Sewaktu dalam keadaan ikhtiyar (misalnya bukan karena paceklik), seperti jagung dan kacang kedelai maka, kewajiban mengeluarkan zakat di dalam hal tanaman yang berupa bahan makanan pokok seperti yang tersebut tadi, adalah harus 3 Syarat yaitu:
Pertama; Tanaman tersebut hasil dari tanaman yang biasa ditanam, yakni diupayakan agar tanaman itu tumbuh, oleh kebanyakan orang. Maka dengan demikian, jika tanaman tersebut tumbuh dengan sendirinya, yaitu seperti karena dibawa oleh air, atau karena dibawa oleh udara, maka di dalam hal yang seperti ini, tidak ada keharusan mengeluarkan zakat.

Kedua; Tanaman tersebut berupa bahan makanan pokok yang (tahan lama) untuk bisa disimpan. Dan tentang penjelasannya bahan makanan pokok tersebut baru saja usai dibicarakan. Dan kata-kata “bahan makanan pokok", mengecualikan hal-hal yang bukan menjadi makanan pokok, yaitu seperti rempah-rempah.
Ketiga; Bahan makanan pokok tersebut sudah mencapai 1 (satu) nishab. Yaitu, 5 (lima) ausaq, tanpa ada kulitnya. Dan di ( dalam sebagian keterangan redaksi . kitab lain, menggunakan ungkapan kata “Dan hendaknya sudah mencapai lima ausaq. (jadi ungkapan ini) dengan meniadakan kata-kata : "satu nishab".

   Adapun beberapa buah-buahan, maka ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya di dalam dua hal, antara lai; buah kurma dan buah anggur. Yang di maksud dengan kedua macam buah-buahan (yang harus di zakati) itu buah kurma dan buah anggur yang sudah kering.
 
   Syarat-syarat kewajiban mengeluarkan zakat di dalam buah-buahan tersebut adalah 4 (empat) hal, yaitu : Islam, Merdeka, Hak milik yang sempurna, Sudah mencapai genap satu nishab. Maka dengan demikian sewaktu-waktu tidak terdapat sebagian syarat yang tersebut di atas tadi, maka tidak berkewajiban menunaikan zakat.
   Adapun harta-harta dagangan. maka kewajiban mengeluarkan zakat di dalam hal harta tersebut harus dengan beberapa syarat yang sudah diterangkan di atas tadi, dalam masalah zakat benda-benda yang berharga.  Pengertian “berdagang” itu, adalah tukar-menukar harta (mengolah harta) karena bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

FASAL: Permulaan nishab unta. yaitu 5 ekor. di dalam 5 ekor unta harus mengeluarkan zakat 1 ekor kambing. Yakni seekor kambing kibasy/domba yang berumur genap 1 (satu) tahun yang sudah putus giginya. dan memasuki umur 2 tahun. Atau mengeluarkan 1 ekor kambing biasa (Seperti kambing jawa) yang sudah putus giginya yang sudah berumur 2 tahun dan memasuki 3 tahun.

   Dan ucapan mushannif yang berbunyi : “Dan di dalam 1O ekor unta, zakatnya adalah 2 ekor kambing kibasy (domba) yang sudah genap umur 1 tahun. Dan di dalam 15 ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing kibasy. Dan (di dalam 20 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing kibasy. Dan di dalam 25 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta Bintu Makhadh (anak perempuan unta yang sudah hampir beranak). Dan di dalam 36 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta Bintu Labun (anak perempuan unta yang sudah banyak air susunya). Dan di dalam 46 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta ‘ Hiqqah (unta yang sudah, memulai masuk saat dikawinkan). Dan di dalam 61 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta Jadza’ah (unta yang sudah lepas gigi depannya. Dan di dalam 76 ekor unta, zakatnya 2 ekor unta Bintu Labun. Dan di dalam 91 ekor unta, zakatnya 2 ekor unta Hiqqah. Dan di dalam 121 ekor unta, zakatnya 3 ekor unta Bintu Labun." Demikianlah dan seterusnya, dan seterusnya, mulai awal hingga sampai akhir ketentuan tentang nishab-nishabnya unta tersebut sudah jelas. tidak membutuhkan uraian lebih lanjut.

Unta Bintu Mahadh, ialah unta yang genap berumur 1 tahun dan menginjak umur 2 tahun.

. Unta Bintu Labun, ialah unta yang sudah genap berumur 2 tahun, dan menginjak umur 3 tahun.

. Unta Hiqqah, ialah unta yang sudah genap berumur 3 tahun, dan menginjak umur 4 tahun.

.Unta Jadza’ah, ialah unta yang sudah genap berusia 4 tahun, dan menginjak umur 5 tahun. Kemudian, sehabis jumlahnya unta tersebut mencapai 121 ekor unta, Dan (lalu) bertambah 9 ekor unta, dan (juga ketika) sehabis bertambah 9 ekor tadi, bertambah lagi 1O ekor unta, dan (berarti) jumlah keseluruhan (unta yang dimiliki tersebut menjadi) 140 ekor unta, maka (mulai sa'at itu) menjadi lurus (tetap) hitungannya, bahwa pada tiap 4O ekor unta, zakatnya 1 ekor unta Bintu Labun. Dan (begitu juga seterusnya) pada tiap se ekor unta, zakatnya 1 ekor unta Hiqqah. Lalu pada tiap 140 unta, zakatnya 2 ekor Hiqqah. dan 1 ekor Bintu Labun. Dan pada 150 ekor unta, zakat 3 ekor unta Hiqqah. demikian seterusnya.






Pengertian Ilmu Nahwu

A. Pengertian Ilmu Nahwu
هو علم باصول تعرف بها احكام الكلمات العربية من حيث الاعراب والبناء
"Huwa 'alimum bi usulin tu'rofu biha ahkamul kalimatil 'arobiyah min haistu al i'robu wal bina'u."
 "Ilmu Nahwu adalah ilmu tentang pokok-pokok (kaidah) yang denganya diketahui hukum-hukum kata-kata Arab dari segi I'rab dan bina'.

Dengan ilmu Nahwu maka diketahui hal-hal yang muncul ketika satu kata disusun dengan kata yang lain. Dengan itu, kita dapat mengetahui apa yang tejadi pada akhir kata, apakah mengalami i’rab (perubahan) atau bina (tetap pada satu keadaan'tertentu) setelah kata tersebut disusun menjadi sebuah kalimat. Ingat ! yang dimaksud bina di sini adalah tetapnya keadaan akhir kata, bukan bina yang berarti bentuk kata yang ditinjau dari segi jenis huruf dan tata letaknya, sebagaimana dalam ilmu Sharaf.

B. Obyek Pembahasan Ilmu Nahwu 

Obyek pembahasannya adalah kata-kata Arab, dari segi pembahasan keadaan-keadaan huruf akhirnya.

C. Faedah Mempelajari Ilmu Nahwu 

Faedahnya adalah menjaga dari kesalahan dalam pengucapan dan penulisan Bahasa Arab serta sebagai alat bantu untuk memahami Kalamu - Alloh (Al-Qur'an) dan Kalamu - Rosululloh (Al-Hadist).

D. Pengambilan Ilmu Nahwu

Ilmu Nahwu diambil dari perkataan / pembicaraan orang Arab.

E. Keutamaan Ilmu Nahwu

Ilmu Nahwu itu mengungguli atas ilmu-ilmu yang lain. Karena dengan ilmu Nahwu tersebut, dapat dipahami ilmu-ilmu yang lain, seperti ilmu tafsir, ilmu hadist, ilmu fiqih dan lain-lain.

F. Permasalahan-Permasalahan Ilmu Nahwu 

Permasalahan-permasalahan yang dibahas dalam ilmu Nahwu ini adalah kaidah-kaidah nahwu, misalnya kaidah الفعاعل مرفوعن (Fa'il itu dibaca rafa'), المفعول به من صو بن (maf'ul bih itu dibaca nasob) dan lain-lain.

G. Hubungan Ilmu Nahwu Dengan Ilmu Lain 

Ilmu nahwu adalah sebagai penjelas bagi ilmu-ilmu yang lain. Sumber keilmuan Agama Islam adalah menggunakan bahasa Arab, sehingga agar dapat memahaminya harus memahami bahasa Arab.

H. Nama Ilmu Nahwu 

Nama ilmu ini adalah ilmu Nahwu dan ilmu ’Arabiyyah. 

I. Hukum Mempelajari Ilmu Nahwu. 

Hukumnya ditafsil :
a. Wajib kifayah, bagi penduduk suatu dareah
b. Wajib 'ain, bagi orang yang ingin memahami tafsir dan hadist karena keduanya tidak akan di pahami tanpa Ilmu Nahwu.

Friday, August 11, 2017

Pengertian Kalam

  “kalam adalah lafaz yang tersusun yang berfaedah dengan disengaja.”
       Menurut definisi tersebut, ada empat syarat yang harus dipenuhi agar bisa dinamakan kalam, Yaitu:
1.
   Lafaz, maksudnya suara manusia yang mengandung sebagian huruf hija’iyyah. Misalnya kata
زيد  memuat 3 huruf hija,iyyah,
yaitu
za, ya dan dal; kata
مسجد memuat mim, sin, jim dan dal.

2.
   Murakkab, maksudnya tersusun dari dua kata atau lebih, seperti kalimat
جاءزيد ( جاءwis teko, sopo زيد Zaid/zaid telah datang).

3.
   Mufid (berfaidah), maksudnya dapat memberi pemahaman yang baik pada orang yang bicara (Mutakallim). Dan orang yang di ajak biacara (Mukhattab). Miasalnya kalimat
جاء زيد (Zaid telah datang). Kalimat tersebut sudah dapat memberi pemahaman yang baik, yaitu perihal kedatangan Zaid. Berada dengan kalimat ان جاء زيد (ان جاء lamon teko, sopo زيد Zaid|jika Zaid datang...).
Mukhatab belum bisa memahami kalimat tersebut dengan baik, ia Akan bertanya: Apa yang akan terjadi jika Zaid datang?.

yang lain, misalnya
ان جاء زيد ذهب بكر (ان جاء lamon teko, sopo زيد Zaid, ذهب mongko lungo sopoبكر  bakar/jika Zaid datang, maka bakar pergi).

4.
   Bil-wad’iI berarti “dengan disengaja” (
با القصد), sehingga mengecualikan ucapannya orang yang mengigau ketika tidur, karena omongannya itu tidak ia sengaja. Bil-wad’i juga berarti dengan peletakan Arab (بالوضع العربي), maksudnya orang Arab menjadikan lafaz agar menunjukan suatu makna, seperti kataزيد  . Kata زيد itu merupakan lafaz Arab yang diletakan (dibuat) orang Arab untuk menunjjukan makana: “Orang yang diberi nama Zaid”. Dengan perkataan باالوضع العربي berarti mengecualikan kalam ‘ajam (kalam-nya orang Arab/selain bahasa Arab) seperti kalam-nya orang turki, cina, indonesia dan lain-lain, terkecuali kata yang diserap menjadi bahasa Arab, seperti bahasa Arab فلسفة  ,diambil dari bahasa Yunani: philosopia.


Hukum Alam dan Hukum Akhlak




Hukum alam dan hukum akhlak:
    Jika kita perhatikan alam di sekeliling kita seperti langit, bumi, lautan, sungai, angin, hujan, matahari, bulan, tumbuh tumbuhan, atau pepohonan, siang dan malam, kita lihat bahwa alam tersebut sudah diatur dengan aturan yang baku dan berjalan sesuai hukum yang bagus. Di antara alam tersebut ada yang dapat membuka tabir berbagai ilmu alam lainnya seperti, kimia, biologi, kedokteran, geografi, geologi, dan lai-lain. Ilmu-ilmu ini telah menyandarkan penelitiannya pada pedoman yang sangat dalam, yakni yang mengatur alam material dari yang terkecil (atom) hingga yang terbesar (galaksi).